PEMKOT Malang, Jawa Timur mengizinkan warga luar daerah masuk untuk berwisata di kota itu terutama selama libur Lebaran 2021 atau diberlakukan larangan mudik. Pemkot akan memperketat pengawasan terhadap wisatawan yang tiba di hotel maupun restoran.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Baca juga: Sensasi Wisata Ngabuburit dan Buka Puasa di Alam Terbuka Naik Mobil Van Klasik
Ia menegaskan agar instansi terkait tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, supaya jangan sampai lengah melaksanakan protokol kesehatan
“Saya minta ke Satpol PP dan Disporapar, untuk melakukan penguatan lagi. Di Mal, di cafe, restoran, hotel. Jangan sampai lengah lagi,” kata dia, Selasa (4/5/2021).
Sutiaji mencontohkan, misalnya di lingkup perhotelan. Nantinya, wisatawan yang akan masuk ke hotel harus melalui berbagai tahapan protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan dengan sabun, pengecekan suhu, dan lainnya.
Nantinya, untuk teknis lebih detailnya, dikatakan Sutiaji, dalam waku dekat pihaknya akan mengumpulkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, hingga pengusaha resto untuk membahas hal tersebut.
“Di hotel nanti dikuatkan, protokol kesehatannya. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan mengadakan rakor denhan PHRI dan resto. Kami mengingatkan, cuci tangan difungsikan lagi misalnya,” tandasnya.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Karimunjawa Diharapkan Meningkat saat Libur Lebaran 2021
Meski berwisata diizinkan, namun aturan larangan mudik tetap diberlakukan. Pemkot Malang serius dalam menindaklanjuti aturan larangan mudik dari pemerintah pusat.
Namun Sutiaji mengantisipasi adanya pemudik yang berkedok wisatawan. Mengingat pergerakan tujuan wisata tidak diatur dan dilarang, namun tetap akan diawasi.
“Nanti tetap mekanismenya ada. Kalau misal ada pengendara KTP-nya Surabaya. Ditanya tujuannya kemana, kalau mau wisata nanti harua ada pertanggungjawabannya. Untuk teknis masih kita atur gimana nanti mekanisme yang mau wisata. Protokol kesehatan juga harus tetap diterapkan,” kata Sutiaji.
Selain itu, dalam rakor tersebut, juga membahas tentang batasan, aturan dan mekanisme tertentu. Utamanya, terkait penyekatan.
“Untuk penyekatan sudah kan ditentukan di beberapa titik paling banyak di kabupaten. Tapi, di lingkup Malang Raya kan tidak ada pelarangan,” jelas dia.
Di Kota Malang sendiri ada dua titik penyekatan utama di Pintu Keluar Tol Madyopuro, Kedungkandang dan Jalan Raya Balearjosari di depan Perumahan Graha Kencana, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selsin itu Pemkot dan Polresta Malang Kota sendiri juga telah melakukan pemetaan dan pengawasan di Jalan tikus yang ada di Kota Malang.
“Kami juga akan bantu dengan cara koordinasi di tingkat-tingkat kelurahan. Perangkat wilayah juga kami minta petakan jalan tikus di wilayah masing-masing,” imbuh dia.
Selain itu, Pemkot Malang juga bakal menyediakan ruang isolasi yang ditempatkan di seluruh wilayah kelurahan yang ada.
Bagi masyarakat yang datang dari luar kota dan mendapat hasil swab antigen negatif, harus melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan. Sebab, sesuai addendum SE Satgas No 13, meskipun hasilnya negatif harus dilakukan isolasi dulu selama lima hari. Akan tetapi, jika positif akan diarahkan ke rumah sakit rujukan atau RS Lapangan.
“Untuk teknis-teknis detail akan disusun dulu. Secepatnya karena kita butuh koordinasi lagi,” tukasnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved