Travel Bubble Indonesia-Singapura, Uji Coba Bertahap Mulai 24 Januari
JAKARTA, KOMPAS.com – Uji coba skema travel bubble untuk pintu masuk wisatawan asing dari Singapura ke Indonesia melalui Batam dan Bintan dimulai hari ini, Senin (24/01/2022).
Syarat untuk penerapan skema ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
Wisatwan yang masuk melalui Batam hanya bisa masuk melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.
Sementara wisatawanyang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menuturkan, skema travel bubble Indonesia-Singapura yang tengah diujicobakan ini dapat menjadi prototipe untuk membuka pintu masuk wisatawan mancanegara ke depannya, secara terkontrol dan bertahap.
“Travel bubble ini adalah prototipe untuk memulai pembukaan ekonomi, khususnya pariwisata, secara terkontrol, terbatas, berkelanjutan, dan meningkat secara bertahap,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin.
Baca juga:
Menurut Sandiaga, skema ini akan diterapkan secara bertahap.
Terminal Bandar Bintan Telani misalnya, menurutnya siap menerima 500 wisatawan dari Singapura setiap harinya, yang akan dibagi menjadi delapan perjalanan.
Namun, jumlah tersebut akan meningkat secara bertahap.
“Awalnya kita akan mulai satu trip dulu, sekitar 50-100 wisatawan.”
“Pelabuhan ini biasanya (bisa menerima) 2.400 wisatawan mancanegara dalam 12 kali trip perjalanan per hari. Ini nanti akan bertahap kita tingkatkan,” ucapnya.
Wisatawan dari Singapura juga diwajibkan sudah melakukan reservasi akomodasi di kawasan Nongsa atau Lagoi, serta hanya boleh beraktivitas di dalam dua kawasan tersebut.
“Pada praktiknya bahwa wisatawan yang menggunakan skema travel bubble ini tidak diperkenankan keluar dari area Nongsa dan Lagoi,” kata Sandiaga.
Baca juga: 10 Wisata Batam, Ada Vila dengan Pemandangan Lumba-lumba
Ada sejumlah syarat yang diberlakukan dalam penerapan skema travel bubble di Batam dan Bintan ini.
Selain hanya boleh masuk melalui pintu masuk yang ditunjuk dan sudah melakukan reservasi akomodasi di salah satu kawasan, wisatawan juga diwajibkan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis), minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, wisatawan juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, melakukan registrasi e-HAC, dan menunjukkan visa kunjungan.
“Punya visa, kecuali WNA Singapura bagian dari ASEAN, harus terus dimonitor dan punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengutip Kompas.com, Senin.
Pengelola kawasan pariwisata juga wajib memiliki sertifikat CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
“Kemudian pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CHSE ini dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di kawasan,” kata Airlangga.
Baca juga: Luhut: Travel Bubble Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.