Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR walau Divaksin Dosis Lengkap – Kompas.com – Kompas.com

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR walau Divaksin Dosis Lengkap
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru naik pesawat, yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Baca juga:
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru naik pesawat yang Kompas.com rangkum dan berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, Selasa (19/10/2021):

Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, aturan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.
Baca juga:
Melansir Kompas.com, Selasa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlakukan aturan yang lama yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan addendum-nya.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub Novie Riyanto memastikan, pihaknya akan menyesuaikan persyaratan perjalanan sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Baca juga:
Sebab, ujarnya, aturan perjalanan orang dalam SE Menhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” pungkasnya.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source