Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Tes Antigen – Kompas.com – Travel

Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Tes Antigen

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru. 
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru, Wajib Bawa Kartu Vaksin
SE tersebut diteken pada Sabtu (11/12/2021) dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 
Dalam SE Nomor 109 Tahun 2021, tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan transportasi darat wajib memenuhi sejumlah aturan:
Ketentuan di atas dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.
Baca juga: Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru
Sementara itu, untuk setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan, wajib:

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan disinfeksi setiap 24 jam, dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, serta tempat mencuci tangan.
Baca juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Bus agar Perjalanan Makin Nyaman
Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan, nantinya dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aturan tersebut dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow (perubahan arus lalu lintas), satu arah, maupun ganjil genap.
Baca juga: Harga Tiket Terbaru dan Daftar Trayek Bus DAMRI Selama Nataru
Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen. 
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga dikecualikan dari syarat kartu vaksin. 

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

× Pesan Travel