Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri – Kompas.com – Travel

Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri

KOMPAS.comKementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat penerbangan internasional ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
Tepatnya, SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Indonesia Punya 30 Bandara Internasional, Mana Saja?
Adapun SE ini berlaku mulai 3 Februari 2022, serta diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (6/2/2022), SE tersebut memiliki tujuan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2022, Cek Sebelum Terbang
Ketentuan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai ketetapan pemerintah.
2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria:
3. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yaitu:
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Garuda Indonesia 2022, Penumpang Perlu Tahu

Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
6. Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dengan syarat:
Baca juga: Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk.
Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. 
Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.
“Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan,” tukas dia. 
Baca juga: 7 Tempat Paling Kotor dan Penuh Kuman di Bandara
Klarifikasi Kementerian Perhubungan: Kementerian Perhubungan menyampaikan koreksi atas aturan perjalanan yang sebelumnya telah diumumkan.
Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa: “Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.”
Kemenhub mengoreksi bahwa WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui bandara yang disebutkan tersebut, tetapi juga bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan  sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” ungkap Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah S. dalam keterangannya, seperti dikutip oleh Kompas.com, Senin (07/02/2022).
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang melakukan revisi terhadap SE terkait dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

× Pesan Travel