Syarat Penerbangan Domestik dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat
KOMPAS.com – Lion Air Group yang meliputi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) tetap melayani penerbangan domestik selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi penumpang jika hendak terbang selama periode PPKM Darurat.
Persyaratan khusus itu diperlukan untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, serta aturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah tujuan.
Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Berikut ini adalah syarat penerbangan domestik dengan Lion Air Group yang harus dipenuhi calon penumpang mulai Senin (5/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021):
Persyaratan ini berlaku bagi penumpang yang akan terbang dengan Lion Air Group untuk rute Jawa dan Bali.
Rute itu meliputi antarwilayah Pulau Jawa, Pulau Jawa ke Bali, Pulau Bali ke Jawa, pulau selain Bali ke Jawa, pulau Jawa ke pulau selain Bali, pulau selain Jawa ke Bali, dan pulau Bali ke pulau lain selain Jawa.
Penumpang wajib melengkapi syarat berupa:
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi penumpang Lion Air Group rute luar Jawa dan Bali.
1. Kalimantan Barat
Rute ini meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
2. Kalimantan Tengah
Rute ini meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
3. Kalimantan Tengah
Rute ini adalah dari Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
5. Kalimantan Timur (KTP Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
6. Sulawesi Utara
Rute ini adalah dengan tujuan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
7. Sulawesi Tengah
Rute ini adalah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
8. NTT
Rute ini adalah dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
9. Papua
Rute ini adalah dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
10. Papua Barat
Rute ini adalah dengan tujuan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyatarannya adalah sebagai berikut:
11. Papua Barat
Rute ini adalah untuk penerbangan antardaerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyatarannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: GeNose Tak Jadi Syarat Perjalanan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali
12. Papua Barat
Rute ini adalah dari Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyatarannya adalah sebagai berikut:
Adapun, persyaratan lain guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia adalah:
1. Dewasa: Menunjukkan identitas yang resmi dan masih berlaku, seperti KTP, paspor, dan SIM
2. Anak dan balita: Wajib menunjukkan surat keterangan, seperti akta kelahiran, surat lahir, atau kartu keluarga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.