GenPI.co Jatim – Syarat PCR dan Antigen yang sudah dihapus pemerintah pusat berdampak pada kenaikan jumlah penumpang di sana.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar menyebut, jumlah pelaku perjalan mengalami peningkatan, pasca perintah tak lagi menjadikan syarat antigen dan PCR sebagai dokumen perjalanan.
Selama aturan tersebut ditiadakan, Juanda telah melayani 61.895 orang atau 15,9 persen. Kemudian, jumlah perjalan meningkat 1,1 persen atau sejumlah 470 penerbangan.
“Jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kg atau meningkat 21,4 persen,” ujar Sisyani, Senin (14/3).
Para penumpang yang bisa melakukan perjalan tanpa surat antigen dan PCR adala mereka yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Sisyani menyebut, bagi pasien yang baru menerima dosis 1 atau tak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan tetap menyertakan hasil negatif antigen atau PCR.
“Alhamdulillah, kabar baiknya kini bagi yang akan melakukan perjalanan udara apabila telah mendapatkan vaksin lengkap atau booster tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun swab antigen,” jelasnya.
Dia menambahkan, aturan baru tersebut dirasa mempermudah mobilitas bagi pelaku perjalanan udara.
