Syarat Naik Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Tidak Pakai PeduliLindungi
KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, calon penumpang pesawat sudah tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memenuhi syarat penerbangan mulai Oktober 2021.
Hal ini lantaran Kemenkes tengah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAJA, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki.
Baca juga: Bawa Powerbank ke Pesawat, Perhatikan Kapasitasnya supaya Aman
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menuturkan, fitur dalam aplikasi PeduliLindungi akan tersedia pada deretan aplikasi itu, sehingga memudahkan masyarakat yang tidak bisa menggunakan PeduliLindungi.
“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat
Kendati demikian, bagaimana dengan penumpang pesawat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel?
Setiaji mengungkapkan, masyarakat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel tetap bisa melakukan perjalanan sambil memenuhi syarat penerbangan.
Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas dia.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021
Lantas, apa saja syarat naik pesawat saat ini?
Berikut Kompas.com rangkum, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021:
Baca juga: Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat
Terkait syarat yang tertera pada poin 8, sebelumnya Setiaji mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi hanya perlu memasukkan NIK saat memesan tiket pesawat.
Hal itu lantaran hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi sudah terintegrasi dengan NIK.
Namun untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang dapat menghubungi maskapai penerbangan yang sudah dipilih untuk memastikan hal ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.