Syarat Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Periode 18-23 Agustus 2021
KOMPAS.com – PPKM Darurat Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah selama sepekan pada periode 18-23 Agustus 2021.
Berdasarkan hal tersebut, Lion Air Group Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) menyesuaikan syarat penerbangan yang perlu diperhatikan calon penumpang.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021
Mengutip siaran pers yang Kompas.com terima, Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni sebagai berikut:
Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021
Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:
Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.
Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah. Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.
Rute domestik antarbandara di Jawa dan Bali
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam. Jika baru dapat dosis pertama, tunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam.
Daerah yang berlakukan syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Rute domestik dari atau ke bandara di Jawa dan Bali
Seluruh rute penerbangan di atas hanya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan dokumen kesehatan bukti vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2×24 jam.
Baca juga: Gunung Raung Erupsi, Lion Air Batalkan Penerbangan dari dan ke Banyuwangi
Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR 2×24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah berikut:
Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes rapid antigen 1×24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah berikut:
Baca juga: Video Viral Pramugari Lion Air Tenangkan Bayi Saat Bertugas, Begini Ceritanya
Selanjutnya, khusus untuk penerbangan intra-NTT, syaratnya hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
Untuk penerbangan ke Papua, syaratnya tetap hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Namun calon penumpang juga perlu membawa SIKM.
Untuk penerbangan dari kabupaten atau kota lain di Papua ke Nabire, syaratnya adalah hasil negatif tes PCR 5×24 jam atau PCR 2×24 jam, serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan SIKM.
Baca juga: Wisata di Kalimantan Kian Mudah, Lion Air Buka Rute Balikpapan-Berau
Syarat untuk keberangkatan dan kedatang di sejumlah wilayah di Papua lainnya adalah sebagai berikut:
Membawa hasil negatif tes PCR 2×24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan SIKM.
Membawa hasil negatif tes PCR 5×24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan SIKM.
Membawa hasil negatif tes PCR 2×24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan SIKM. Namun, saat ini penerbangan Lion Air menuju Yahukimo tengah ditunda hingga 31 Agustus 2021.
Selanjutnya, khusus untuk penerbangan intra-Papua, syaratnya adalah membawa hasil negatif tes PCR 5×24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.