GenPI.co Jatim – Bandara Juanda tak lagi menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan domestik.
Penumpang diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/3).
Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan memperlihatkan hasil tes negatif PCR atau antigen selama 3×24 jam.
“Hasil tes PCR atau antigen tidak menjadi syarat wajib perjalanan domestik di Bandara Juanda sejak kemarin,” kata Yuris mengutip Ngopibareng.id, Rabu (9/3).
Yuris menegaskan, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang yang berusia di bawah 6 tahun diizinkan namun harus dengan pendampingan dari keluarganya.
“Untuk anak-anak tidak diwajibkan tes PCR atau Antigen. Namun harus ada pendampingan dari orang tua atau orang dewasa,” imbuhnya.
Yuris menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Tonton video ini:
