TRIBUNJATIM.COM – Belum terungkapnya penyebab kematian keluarga di Kalideres disorot banyak pihak.
Di antaranya, Indonesian Police Watch (IPW) yang memberi pesan kepada polisi terkait kasus ini.
Diketahui, warga Perumahan Citra Garden I Ekstension, Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan adanya penemuan empat orang dalam keadaan tewas pada Kamis (10/11/2022).
Keempat jasa itu yakni seorang bapak berinisial RG (71), anak berinisial DF (42), ibu berinisial KM (66), dan paman berinisial BG (68).
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum mengungkap penyebab keluarga itu tewas.
Terkait hal ini, IPW ikut angkat bicara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beranggapan, seharusnya pasca tiga pekan penemuan tewasnya satu keluarga itu hasil forensik sudah bisa dikeluarkan agar publik mengetahui penyebab kematian tersebut.
“IPW berpendapat semestinya hasil forensik ini yang menjelaskan sebab dan waktu kematian sudah bisa dipublikasikan,” kata Sugeng dalam keteranganya, Kamis (1/12/2022).
Mengenai durasi waktu selama tiga pekan ini, Sugeng pun membandingkan kasus kematian satu keluarga ini dengan tewasnya Brigadir Nopiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Arti Tulisan Mantra di Kain Milik Keluarga Kalideres, Pakar: Tekanan, Gelagat Terakhir Budyanto Aneh
Pada kasus tersebut, dikatakanya penyebab tewasnya Brigadir J bisa diketahui oleh penyidik dalam waktu yang sama yakni tiga pekan.
“Maka kasus ini semestinya juga sudah bisa dipublikasikan oleh penyidik Polda Metro Jaya merujuk daripada hasil forensik,” ucap Sugeng, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Ia pun menilai, dengan segeranya mengungkap penyebab kematian tersebut maka polisi bisa langsung menyimpulkan apakah kasus itu masuk dalam perkara pidana atau tidak.
Baca juga: Gelagat Aneh Budiyanto, Paman Keluarga Tewas di Kalideres, Jual Rumah Sang Kakak hingga Ada Ritual
Artinya dikatakan Sugeng, polisi bisa segera menentukan apakah tewasnya satu keluarga tersebut ada campur tangan pihak lain atau meninggal secara alami.
“Tugas kepolisian dalam hal ini adalah apakah korban tewas karena adanya perbuatan orang lain atau atas keinginannya sendiri,” jelasnya.