Satu Kg Ganja Aceh Diamankan di Kota Malang dari Pengedar yang Terciduk – detikcom

Seorang pengedar ganja, MD (37), ditangkap jajaran Polsek Sukun, Kota Malang. Dari tangan tersangka polisi menyita ganja kering seberat 1,08 kilogram.
Sepak terjang warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini terlacak setelah polisi menerima pengaduan masyarakat, soal adanya transaksi narkotika di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Awalnya, tersangka mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang bernama Imam alias Punjul. Pesan WhatsApp itu berisi, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran. Jadi tersangka membeli narkoba dengan sistem ranjau,” ujar
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Tersangka tak sadar gerak geriknya diintai petugas Satreskrim Polsek Sukun. Ia langsung mengambil paket ganja kering yang dibelinya.
“Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu tas kresek warna hitam berisi ganja seberat 1,08 kilogram, satu timbangan digital, dan satu buah HP,” beber Deny.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan diketahui, tersangka berhubungan dengan warga binaan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.
“Jadi, Imam alias Punjul ini berada di dalam Lapas Klas I Malang ketika berkomunikasi dengan tersangka. Lalu, berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, kemungkinan ganja itu berasal dari wilayah Aceh,” terang Deny.

source

× Pesan Travel