PPKM Malang Raya tetap Level 2. Itu diketahui setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali sampai 31 Januari 2022.
Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terbaru Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi aturan selama pemberlakuan PPKM Level 2.
Isi aturannya masih sama dengan surat edaran sebelumnya. Salah satunya pembatasan jam keluar masuk di lingkungan tingkat RT/RW. Yaitu maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk supermarket, hypermart, pasar rakyat dan toko kelontong menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Pengunjung bioskop juga dibatasi hanya sebanyak 70 persen dari kapasitas. Selain wajib memberlakukan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan menutup portal keluar masuk pemukiman, dan penjagaan bergilir di tingkat. “Menginformasikan kepada warga bahwa keluar masuk wilayah batas waktu pukul 21.00 WIB,” tulis dalam SE seperti dibaca detikjatim, Kamis (27/1/2022).
Penetapan PPKM Malang Raya Level 2 masih berdasarkan aturan PPKM sebelumnya. Yakni menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Aturan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis 1 satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Data COVID-19 Kota Malang per Rabu (26/1/2022), jumlah kasus aktif mencapai 157 kasus, Sementara kasus aktif di Kabupaten Malang 48 kasus, dan Kota Batu sebanyak 2 kasus aktif.