Jelang akhir tahun, kondisi Bandara Internasional Juanda Sidoarjo terus menunjukkan peningkatan positif. Hal ini terjadi di tengah penerapan aturan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengakui tren positif itu mulai datang sejak bulan Oktober 2021 lalu. Dimana arus penumpang di Bandara Internasional Juanda mulai terjadi peningkatan di bulan November.
“Jika dibandingkan dengan kinerja trafik bulan November, hingga pertengahan Oktober ini ada pertumbuhan rata-rata jumlah penumpang per hari sebesar 18 persen. Di November rata-rata per hari kami melayani 21 ribu penumpang, sementara di Oktober ini rata-rata ada 18 ribu penumpang per hari,” ucap Sisyani, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat pagi (19/11/2021).
Dirinya menyebut secara keseluruhan, jumlah trafik penumpang Januari hingga Oktober tahun 2021sebanyak 4.504.190 penumpang dengan komposisi 4.426.047 penumpang penerbangan domestik dan 78.143 penumpang penerbangan internasional.
“Kemudian untuk jumlah pergerakan pesawat mencapai 44.640 pesawat, dengan komposisi 42.697 pesawat penerbangan domestik dan 1.943 pesawat penerbangan internasional,” terang dia.
Dirinya menambahkan bahwa sejak awal November jumlah penumpang harian tertinggi telah mencapai 24 ribu penumpang, dari bulan sebelumnya yang hanya mencapai 21 ribu per hari.
“Sejak awal November pemerintah memberlakukan swab antigen selain RT PCR, hal tersebut berdampak positif pada dunia industri penerbangan. Terjangkaunya harga PCR dan swab antigen membuat meningkatnya animo pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Kami berharap dan optimis jumlah penumpang terus meningkat hingga akhir tahun 2021,“ paparnya.
Pihaknya juga menyebut tren kenaikan mobilitas barang kargo yang dilayani di Bandara Internasional Juanda. Dimana total layanan kargo bandara mencapai 57.217.018 kilogram dengan komposisi 44.973.962 kg untuk penerbangan domestik dan 12.243.056 kg untuk penerbangan internasional.
Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan perpanjangan PPKM sejumlah level di Jawa dan Bali. Keputusan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021. Kebijakan ini diterapkan sejak 16 November hingga 29 November 2021 mendatang, dimana beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali menerapkan sejumlah level PPKM.
Pada aturan penerbangan selama pemberlakuan PPKM sejumlah level sejak 16 – 29 November 2021 yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, melakukan tes swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam, atau melakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved