PPKM Diperpanjang, Surabaya Raya dan Malang Raya Tetap Level 3 – detikcom

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Timur. Sementara itu, Surabaya Raya hingga Malang Raya tetap bertengger di PPKM Level 3.
Wilayah yang masuk dalam Surabaya Raya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Sedangkan daerah yang masuk Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022. Dari Imendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022.
Dalam inmendagri, tercatat ada 22 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM level 3. Hal ini mengalami kenaikan dibanding PPKM pekan lalu, di mana hanya ada 12 wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Sedangkan di Jatim juga ada wilayah yang naik ke PPKM level 4. Daerah tersebut yakni Kota Madiun. Sementara itu, tak ada wilayah di Jatim yang menerapkan PPKM level 1.
Sebelumnya, pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.
“Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Berikut daftar kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 di Jatim:
– Level 3
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

source