Peniadaan PCR/Antigen Tingkatkan Jumlah Penumpang Bandara Juanda Hingga 21% – detikcom

Pemberlakuan syarat perjalanan orang di masa pandemi yang tidak lagi mengharuskan hasil negatif tes usap PCR dan antigen membuat jumlah pelaku perjalanan meningkat. Termasuk penumpang harian di Bandara Internasional Juanda yang meningkat 21% lebih.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, selama tiga hari pemberlakuan aturan itu sejak Selasa (8/3/2022) hingga Kamis (10/3/2022), jumlah penumpang yang dilayani Bandara Juanda meningkat.
Bila dibandingkan periode hari yang sama pada pekan sebelumnya sebanyak 53.361 orang, penumpang meningkat mencapai 15,9% atau menjadi sejumlah 61.895 orang.
Sedangkan untuk rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3/2022) yang sebelum berlakunya aturan itu hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang.
“Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1%. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat,” katanya.
Berkaitan jumlah pesawat Sisyani menjelaskan, pada periode itu tercatat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 % dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kg atau meningkat 21,4% dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022.
Sisyani menambahkan, Bandara Juanda optimistis beberapa waktu ke depan akan terjadi tren positif pergerakan jumlah penumpang. Untuk itu pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya dengan menerapkan pola pengaturan ruang tunggu berdasarkan rencana penerbangan setiap harinya.
“Selain memfasilitasi jumlah penumpang harian, pengaturan penggunaan ruang tunggu kami lakukan untuk mengefisienkan operasional karena hingga saat ini jumlah penumpang harian belum kembali seperti sebelum pandemi. Kami pastikan tidak akan mengganggu kenyamanan para penumpang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bandara Juanda juga mendorong maskapai untuk memanfaatkan secara maksimal operating hour yang ada serta membahas bersama upaya-upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku. Tapi intinya, Sisyani mengatakan, dunia transportasi udara menyambut baik regulasi itu.
Menurut Sisyani aturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calan penumpang. “Hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1 dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” jelasnya.
Seperti diketahui, aturan terbaru perjalanan orang itu ada di SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 mulai tanggal 8 Maret 2022.

source