Pemerintah Akan Buka Visa On Arrival di Bandar Udara Jakarta-Surabaya – detikTravel

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau
Kebijakan Visa on arrival atau VoA terbukti dapat menarik wisman datang. Berkaca dari fakta itu, kabarnya VoA akan diperluas.
Pemerintah berencana untuk memperluas pemberlakuan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk menggenjot jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Kebijakan itu sejauh ini berlaku di Bali yang sudah membuka pintu untuk turis asing.
“Pemerintah juga akan menerapkan Visa on Arrival di beberapa bandar udara lainnya seperti Jakarta dan Surabaya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, penerapan Visa on Arrival di Bali sejak 7 Maret 2022 telah mendorong peningkatan kedatangan wisatawan mancanegara. Total kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dengan Visa on Arrival sebanyak 449 penumpang.
“Total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp224 juta,” kata Luhut.
Selain itu menurut Luhut, pihaknya akan memperluas cakupan negara-negara yang bisa mengajukan Visa on Arrival. Utamanya negara yang memiliki potensi wisata yang besar serta negara-negara G20. Saat ini, kebijakan itu hanya berlaku bagi turis dari 23 negara.
Setelah pembukaan kembali pintu kedatangan internasional lewat Bali dan Kepulauan Riau, pemerintah berupaya untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dengan sejumlah kebijakan, termasuk Visa on Arrival dan bebas karantina.
Namun, dua kebijakan itu sejauh ini baru berlaku di Bali yang dinilai memiliki kasus Covid-19 terkendali dan tingkat vaksinasi yang tinggi. Berbagai langkah itu dilakukan untuk memulihkan pariwisata Bali yang terpuruk selama pandemi Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebelumnya menjelaskan adanya penambahan daftar negara pemegang Visa on Arrival (VoA).
“Kami usulkan penambahan beberapa negara dan sudah disetujui seperti Tiongkok, India, dan negara-negara lain. Mudah-mudahan segera bisa diumumkan,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing.
Pada penambahan daftar negara kali ini, Sandiaga mempertimbangkan masuknya negara anggota G20. Ini karena banyak turis yang datang dari negara-negara itu. Selain itu, negara ASEAN juga diprioritaskan.
Saat ini, sudah ada 23 negara yang disetujui pemerintah untuk mendapatkan VoA. Dengan memiliki VoA, para turis dapat masuk ke Bali tanpa karantina. Mereka juga bisa tinggal paling lama 30 hari dan memperpanjangnya satu kali.
Negara-negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Laos. Kemudian, ada Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Para turis yang ingin mendapatkan VoA dari Indonesia wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan. Kemudian memiliki tiket kembali atau terusan ke negara lain.

source