Jatim.GenPI.co – Pemberlakukan masa berlaku tes PCR menjadi tiga hari juga berlaku di Bandara Juanda.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, masa berlaku tes PCR bertambah satu hari, menjadi 3×24 jam.
“Masa berlaku RT PCR menjadi 3 kali 24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Jumat (29/10).
Sisyani mengapresiasi atas kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menurutnya, perpanjangan tersebut membuat calon penumpang bisa lebih leluasa mengatur jadwal perjalanan.
“Mayoritas hasil RT PCR memag keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal terbang,” katanya.
Ia menyebutkan, sejak penerapan wajib menyertakan hasil negatif tes PCR, jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda terpantau normal.
“Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang,” ungkapnya.
Angka tersebut relatif sama dengan saat masih berlakukan tes antigen.