Pekerja Migran yang Pulang ke Indonesia Tak Lagi Mendarat di Bandara Juanda, Hanya Bisa Lewat 2 Bandara Ini – Kompas.com – Kompas.com

Pekerja Migran yang Pulang ke Indonesia Tak Lagi Mendarat di Bandara Juanda, Hanya Bisa Lewat 2 Bandara Ini
SURABAYA, KOMPAS.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah tidak bisa lagi mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, mulai Jumat (17/9/2011).
PMI yang pulang dari luar negeri hanya dapat masuk melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).
Baca juga: Surabaya Terpilih Jadi Pilot Project Wisata Medis, Eri Cahyadi: Semua Tahapan Sudah Kita Lakukan
Untuk PMI asal Jatim harus tetap menjalani karantina terlebih dulu sebelum kembali ke kampung halamannya. 
“Perlakuan PMI tetap wajib dikarantina seperti biasa untuk memastikan kondisi kesehatan dan bebas dari Covid-19 khususnya varian Mu (B.1.621),” kata Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (17/9/2021) malam.
PMI asal Jatim, kata dia, akan dikarantina selama delapan hari di Jakarta.
“Proses kepulangan masih kita koordinasikan dengan Pangdam Jaya, apakah dijemput atau bagaimana,” ujarnya.
Sesampainya di Surabaya, PMI itu juga akan dites swab ulang di Asrama Haji Sukolilo. Jika hasilnya negatif, maka PMI tersebut baru boleh kembali ke kampung halaman. 
Untuk mengantisipasi perjalanan PMI yang melalui darat, pihak TNI Polri dan Pemprov Jatim akan mendirikan posko terbatas di perbatasan Jatim dan Jateng tepatnya di Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Blitar Satu-satunya Daerah Zona Oranye di Jatim, Wali Kota: Banyak Warga Enggan Dites meski Kontak Erat
Dalam Permendagri disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.
3. Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.
Sementara pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source