Pada 26-28 April 2023, Angkutan Barang Dilarang Melewati Ruas Jalan Tol, ini Daftarnya – Tribun Bekasi

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA —- Untuk menghindari penumpukan volume kendaraan di ruas jalan tol pasca lebaran atau arus balik, sejumlah rekayasa diberlakukan. Termasuk pembatasan atau larangan angkutan barang
Aturan pembatasan angkutan barang dalam arus balik Lebaran 2023 di sejumlah ruas tertentu diberlakukan pada 26 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Hal itu usai dilakukan penandatanganan SKB tambahan antara Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Hendro Sugiatno.
Aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas Tol Jawa Tengah.
“Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” ujar Hendro, dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Adapun pembatasan juga dilakukan di ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Ia mengatakan, dampak bila tidak ada pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri.
“Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26 hingga 28 April 2023,” kata Hendro.
Baca juga: Jadi Destinasi Favorit, tak ada Rekayasa Lalu Lintas di Kota Bogor Selama Masa Libur Lebaran
Baca juga: Barang Hilang dan Tertinggal di Kereta, KAI Sediakan Sistem Lost and Found untuk Pengguna Jasa
Sementara itu, Firman selaku Kakorlantas Polri bersama jajarannya akan melakukan penindakan secara humanis jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas di ruas jalan tol akan dikeluarkan di exit tol terdekat.
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol.
Rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat.
Firman mengatakan, dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang tersebut dapat mengurangi 20 persen volume kendaraan.
Baca juga: Tak Kunjung dapat Kabar dari Istri, Ternyata jadi Salah Satu Korban Kecelakaan Truk di Balaraja
Baca juga: Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Normal Usai Libur Lebaran, Bupati Karawang Cek Kantor Dinas

“Bila angkutan barang tidak kita batasi, ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu, untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan pelat kendaraan,” kata Firman.
“Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat,” lanjutnya. (m31)
Ikuti kami di

source