SURYA.co.id|SURABAYA – Adanya pembaruan terkait aturan perjalanan dengan transportasi udara membuat okupansi penumpang di Bandara Juanda mulai merangkak naik.
Ya, kini calon penumpang pesawat, khususnya domestik yang akan terbang melalui Banda Juanda sudah tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap atau minimal dosis kedua.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas PT Angkasa Pura I – Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro.
Pria berkacamata yang akrab disapa Yuris itu mengatakan, bahwa aturan baru tersebut sejatinya sudah berlaku sejak Selasa (8/3/22) sore kemarin.
“Jadi baru kita terima SE nya itu sore kemarin, jadi saat sore kemarin itu uda masa transisi terkait kebijakan ini. Dan untuk hari Rabu ini suda benar-benar resmi berlaku,” ujar Yuris kepada Tribun Jatim Network, Rabu (9/3/22).
Yuris menambahkan, dampak positif aturan baru ini sudah mulai dirasakan sejak kemarin, meski masa transisi, namun belum seutuhnya total.
“Pada Selasa kemarin (8/3/22) kami telah melayani total penumpang (kedatangan dan keberangkatan) mencapai 19.177 sedangkan jika dibandingkan hari yang sama pada minggu sebelumnya atau pada tanggal 1.3.2022 hanya mencapai 17.294.
Berkaca dari itu pula, kami berharap adanya aturan yang sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 ini bisa turut mendongkrak okupansi kami, sehingga industri afiliasi bisa perlahan pulih juga, khususnya di Bandara Juanda,” jelasnya.
Yuris juga menjelaskan, dengan adanya aturan terbang baru itu, maka kini warga yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua maupun vaksinasi booster sudah tidak lagi wajib menujukkan hasil negatif PCR atau antigen. Pun demikian juga untuk calon penumpang anak-anak (di bawah 6 tahun), yang mana tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen. Melainkan, harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat
Namun demikian, lanjutnya, bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Hal tersebut pula yang mendasari kami (Bandara Juanda) untuk tetap menyediakan layanan fasilitas test antigen maupun PCR di Terminal 1,” pungkasnya.
