KPU Sukoharjo Buka Lowongan 2.806 Petugas Pemutakhiran Data – Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih mulai dibuka tanggal 26 Januari dan berakhir pada 31 Januari 2023. 
“Jumlah 2.806 tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dalam 1 TPS membutuhkan 1 orang Pantarlih, ” kata Suci Handayani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)  untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. 
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.
Adapun persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU no 8 Tahun 2022 yakni:
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah 
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya sudah ada di pengumuman;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

source