Kota Malang PPKM Level berapa? Ternyata, Kota Malang masih berstatus PPKM Level 2. Ada sejumlah aturan yang diterapkan sesuai level PPKM ini. Simak ya!
Kota Malang PPKM Level 2 ini berimbas pada jam operasional sejumlah tempat usaha yang hanya sampai pukul 21.00.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang telah diterbitkan, menyusul status Kota Malang tetap pada PPKM Level 2.
Dalam SE Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 itu diatur jam operasional supermarket, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat. Dengan ketentuan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Tak hanya itu, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat juga berlaku bagi pertokoan, warung makan, dan pedagang kaki lima. Dengan waktu makan tiap pengunjung maksimal 60 menit. Serta jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Aturan yang sama juga wajib diterapkan untuk warung makan atau restoran di dalam gedung atau pusat perbelanjaan.
Selain itu, sistem pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Malang. Aturan itu mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
“Berdasarkan SKB, boleh ujicoba atau melakukan PTM 100 persen. Tetapi kita putuskan mulai hari ini hanya 50 persen untuk TK, SD, dan SMP,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Sutiaji mengaku, keputusan ini merupakan bentuk antisipasi sekaligus kewaspadaan bagi masyarakat tentang bahaya virus COVID-19 yang sedang melonjak.
“Sesungguhnya yang terpapar itu buka di SD dan SMP dan TK. Tapi yang banyak muncul klaster itu (warga) yang menengah ke atas. Tetapi antisipasi sambil warning bagi masyarakat bahwa kita belum selesai dengan COVID-19,” tegas Sutiaji.
