Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang – Kompas.com – Kompas.com

Kereta Api Lokal di Jatim Kembali Beroperasi, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang
JOMBANG, KOMPAS.com – Kereta api dengan rute perjalanan di sebagian wilayah Jawa Timur, kembali dioperasikan mulai Rabu (22/9/2021).
Di wilayah kerja Daop 7 Madiun, kereta api yang dioperasikan adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar, KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya Kota, serta KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pengaktifan kembali perjalanan kereta api lokal tersebut disesuaikan dengan ketentuan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Tidak Ada Lagi Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jatim
Dia menjelaskan, setiap penumpang wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, agar bisa menggunakan jasa kereta api ke daerah tujuan.
Penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
“Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” ujar Ixfan melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ketentuan lainnya, lanjut Ixfan, setiap penumpang wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Jombang Masih Rendah
Kemudian selama perjalanan di dalam kereta api, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Penumpang juga dilarang mengonsumsi makanan dan minuman sepanjang perjalanan, terutama bagi penumpang dengan rute jarak pendek dan waktu perjalanan kurang dari 2 jam.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” ujar Ixfan.
Sudah Disuntik Vaksin
Selain wajib melaksanakan berbagai ketentuan di sepanjang perjalanan maupun saat memasuki stasiun kereta api, setiap penumpang juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Ixfan menjelaskan, penumpang tak lagi wajib menunjukkan STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sebagai syarat naik kereta.
Namun sebagai pengganti, setiap penumpang tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19, minimal sudah mendapatkan suntikan dosis 1.
Baca juga: Rp 66 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas dan Pengadaan Baju ASN Madiun Dialihkan untuk Tangani Covid-19
Identifikasi penumpang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum, dilakukan secara online maupun manual saat penumpang melakukan boarding pass.
Ixfan mengatakan, bagi calon penumpang yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, tetap diizinkan untuk menggunakan jasa kereta api.
Syaratnya, penumpang menunjukkan surat dari otoritas kesehatan yang menjelaskan kendala vaksinasi bagi penumpang tersebut.
“Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas Ixfan.
Dia menambahkan, meski syarat dan ketentuan sudah cukup longgar, namun KAI belum mengizinkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk bepergian dengan kereta api.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

× Pesan Travel