GenPI.co Jatim – Lonjakan kasus penularan covid-19 terjadi di Kota Malang, meski begitu pemkot setempat tidak menutup aktivitas wisata.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Mae Wahyuni mengatakan, pembukaan destinasi wisata mengacu pada kebijakan PPKM level 2 yang diterapkan Kota Malang.
Lanjut dia, meski dibuka, pengelola wisata wajib mematuhi protokol kesehatan, area kampung-kampung tematik sebagai destinasi wisata yang ada di Kota Malang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita menyesuaikan dengan PPKM Level 2. Destinasi wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentunya juga prokes dan aplikasi PeduliLindungi,” ujar perempuan yang akrab disapa Dayu ini, Jumat (4/2).
Menurutnya, saat ini semua destinasi wisata di Kota Malang sudah dilengkapi dengan perlengkapan penunjang protokol kesehatan, termasuk para pengunjung wajib melakukan scan barcode.
“Varian Omicron ini sudah menyebar, jadi harus dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi, yang tidak berkategori hijau tidak boleh masuk,” tegasnya.
Berkaitan dengan sistem pengawasan di kawasan wisata sudah menjadi tanggung jawab penuh dari pengelola wisata.
Pihak pengelola berhak melakukan pembatasan atau menunda kedatangan pengunjung.
Tonton video ini: