Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya
KOMPAS.com – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Resmi Berlaku! Karantina 3 Hari bagi PPLN yang Sudah Booster
Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:
Baca juga: Masa Karantina 3 Hari Mudahkan Turis Asing Wisata ke Indonesia
Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:
Baca juga: Warm Up Vacation Bukan Karantina, Apa Bedanya?
Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:
Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Terpusat di 9 Pintu Kedatangan Luar Negeri
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:
Untuk poin ketiga sebelumnya, syarat yang berlaku adalah:
1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.
3. PPLN berusia di bawah 18 tahun
4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian
Adapun sejumlah pintu masuk untuk kedatangan PPLN di Indonesia yaitu:
1. Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Baca juga: Dugaan Mafia Karantina, PHRI Minta Hotel Tak Langsung Disalahkan
1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau
5. Nunukan, Kalimantan Utara
Baca juga: Pemerintah Bahas Kemungkinan Bali Jadi Pulau Karantina
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Menurut Panduan Pelaksanaan PPLN ke Indonesia, PPLN yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya bisa masuk dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.