Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Malang PP Terbaru 2022
KOMPAS.com – Perjalanan Surabaya ke Malang atau Malang ke Surabaya dapat menggunakan moda transportas kereta api.
Melansir dari booking.kai.id, kereta api yang melayani rute tersebut adalah Jayabaya (106) yang tersedia dalam kelas eksekuti dan ekonomi.
Perjalanan tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 2 jam 30 menit dengan jarak kurang lebih 98 km.
Di Surabaya, kereta api tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng dan Surabaya Pasar Turi.
Kereta api yang berangkat dari Surabaya Gubeng tersedia dalam kelas ekonomi dan eksekutif. Harga tiket kereta eksekutif Rp 30.000, sedangkan harga tiket ekonomi Rp 20.000.
Baca juga: Kemenhub Tawarkan Rusia Kembangkan Jalur Kereta Api Surabaya – Malang
Jadwal kereta api dari Stasiun Gubeng ke Malang, yaitu berangkat pukul 04.18 WIB dan tiba di Stasiun Malang pukul 06.28 WIB.
Kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Pasar Turi tersedia dalam kelas ekonomi dan eksekutif. Harga tiket sama, yaitu kelas eksekutif Rp 30.000 dan harga tiket kelas ekonomi Rp 20.000.
Jadwal keberangkatan kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi pukul 03.50 WIB dan tiba di Stasiun Malang pukul 06.28 WIB.
Rute Malang – Surabaya
Jadwal kereta api dari Stasiun Malang berangkat pukul 11.50 WIB dan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 13.50 WIB.
Kereta tersedia kelas ekonomi dan eksekutif. Adapun tarif kereta api kelas ekonomiRp 20.000 sedangkan kelas eksekutif Rp 30.000.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Surabaya-Jakarta Ludes
Jadwal kereta api dari Stasiun Malang ke Stasiun Surabaya Pasar Turi berangkat pukul 11.50 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 14.10 WIB.
Kereta api tersedia dalam kelas ekonomi dan eksekutif dengan tarif kelas ekonomi Rp 20.000 dan kelas eksekutif Rp 30.000.
Tiket dapat dibeli secara online melalui booking.kai.id, aplikasi KAI Acces, maupun aplikasi layanan perjalanan lainnya.
PT KAI memberlakukan aturan baru tentang syarat perjalanan mulai 3 Januari 2022
Aturan ini berlaku bagi penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta apa pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Cara Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api
VP Public Rellations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022) mengatakan bahwa KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh
Untuk penumpang kereta api jarak jauh, berikut aturan yang harus diperhatikan:
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Lokal
Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan masker selama perjalanan.
Baca juga: Sering Ditertibkan, Bangunan Liar di Pinggir Jalur Kereta Api Tetap Membandel
Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, bisa diakses melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Editor: Puspasari Setyaningrum)
Sumber: booking.kai.id dan kompas.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.