Hasil Tes PCR Bandara Soekarno-Hatta Bisa Keluar 3 Jam, Tarif Rp 495.000 – Kompas.com – Travel

Hasil Tes PCR Bandara Soekarno-Hatta Bisa Keluar 3 Jam, Tarif Rp 495.000

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menawarkan hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat. 
Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam.
Hal ini berarti hasil test bisa diperoleh jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1×24 jam. Namun, layanan test PCR “kilat” ini hanya tersedia di drive thru Airport Health Center di Terminal 3.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR walau Divaksin Dosis Lengkap
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
M. Holik Muardi menambahkan bahwa untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1×24 jam.

(dokumentasi PT. Angkasa Pura II) Airport Health Center Bandara Soekarno Hatta tambahkan dua layanan tes pelacak Covid-19Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL (dokumentasi PT. Angkasa Pura II) Airport Health Center Bandara Soekarno Hatta tambahkan dua layanan tes pelacak Covid-19

Tarif test RT-PCR
Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1×24 jam.
Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000. Harga ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. 

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source