Gerbang Tol Darangdan Purwakarta Dibuka Fungsional buat Pintu Keluar Tol Cipularang, Segini Tarifnya – Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTAKabupaten Purwakarta memiliki Gerbang Tol (GT) keluar terbaru yang terletak di Kecamatan Darangdan.
GT Darangdan tersebut berada di Tol Cipularang jalur A atau arah Jakarta menuju Bandung di KM 99.
Gerbang tol keluar tersebut dibuka agar mengatasi kemacatan pada libur Natal dan tahun baru.
Namun, GT Darangdan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan 1 dan dibuka secara fungsional untuk mengatasi arus lalu lintas saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Divisi Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Senior General Manager, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, GT Darangdan hanya bisa dilalui kendaraan golongan 1 seperti minibus, sedan dan kendaraan kecil lainnya sejak 18 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Baca juga: Ada Gerbang Tol Baru di Tol Cipularang, Ada di KM 98 dan Khusus Akses Keluar untuk Golongan I
“GT Darangdan yang berada di KM 99 Tol Cipularang untuk saat ini dioperasikan secara fungsional dan berfungsi untuk keluar kendaraan menuju Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,” ucap Widiyatmoko kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan, gerbang keluar tol tersebut berfungsi untuk mendistribusikan lalu lintas arus mudik.
Terutama kendaraan yang menuju arah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat, yang berpotensi mengalami peningkatan pada periode libur Nataru.
“Kami berharap, dengan dibukanya akses menuju Kecamatan Darangdan ini akan membantu memperlancar perjalanan masyarakat karena memiliki alternatif lainnya yang lebih dekat untuk menuju lokasi tujuan mereka,” kata Widiyatmiko.
Ia menambahkan, pada pengoperasian fungsional periode Nataru ini, Jasa Marga menyediakan 3 gardu transaksi khusus Golongan 1 non bus dan non truk serta petugas layanan transaksi dan mobile reader untuk percepatan transaksi di gerbang tol.
Adapun tarif keluar di GT Darangdan ini, Jasa Marga menerapkan sebesar Rp 13.500 untuk kendaraan yang masuk dari GT Kalihurp Utama.
Baca juga: Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Dibuka Gratis Bandung-Sumedang Hanya 25 Menit, Via Cadas Pangeran Bisa 1 Jam
Lalu, untuk kendaraan yang masuk dari GT Sadang dikenakan tarif sebesar Rp 6.000.
Sementara untuk kendaraan yang masuk dari GT Jatiluhur tidak dikenakan tarif atau gratis. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
 

source