Denda Rp 1 Juta untuk Warga Semarang yang Memberi Uang ke Pengamen Tak Berlaku di Permukiman – Kompas.com – Kompas.com

Denda Rp 1 Juta untuk Warga Semarang yang Memberi Uang ke Pengamen Tak Berlaku di Permukiman
 
SEMARANG, KOMPAS.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menegaskan, jika memberi uang dan barang kepada pengamen, badut dan manusia silver bisa didenda Rp 1 juta.
Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi mengatakan, pengamen, badut, dan manusia silver masuk daftar pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).
“Jika ada yang memberi barang atau uang di jalan atau tempat umum, bisa terkena denda Rp 1 juta,” jelasnya kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga
Denda Rp 1 juta itu tak berlaku jika para PGOT memasuki perkampungan atau permukiman warga. Hal itulah yang membuat banyak pengemis dan pengamen masuk permukiman warga.
“Sehingga pengamen, manusia silver, dan badut juga sudah masuk ke kampung,” ujarnya.
Untuk itu, Dinsos Kota Semarang, Satpol PP, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bekerja sama untuk memerintahkan lurah dan camat memasang spanduk.
“Spanduk itu berisi larangan pengemis dan pengamen dilarang masuk ke wilayah permukiman warga,” imbuhnya.
Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra
Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk mempersempit ruang gerak pengemis dan pengamen. Sampai saat ini, upaya tersebut sudah cukup bagus.
“Gerak pengemis dan pengamen semakin sempit bahkan hampir tidak ada,” paparnya.
Selain itu, sampai saat ini sudah banyak warga yang sadar dan mengerti jika memberi uang atau barang kepada PGOT di Kota Semarang itu dilarang.
“Sampai saat ini belum ada warga yang didenda karena memberi uang atau barang kepada PGOT. Kita akan terus kawal,” paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran nomor B/5819/460/X/2022.
Pada No 3 poin B yaitu setiap RT atau RW diwajibkan memasang spanduk larangan pengamen dan pengemis masuk permukiman warga.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 30 yang mengatur soal denda Rp 1 juta bagi pemberi barang atau uang kepada PGOT.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

× Pesan Travel