Daftar Tempat Karantina di Surabaya untuk Warga dari Luar Negeri – GenPI.co Jatim

GenPI.co Jatim – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan baru mengenai masa karantina bagi perjalanan luar negeri.
Dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri diatur lebih lama dari sekarang.
Masa karantina untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, wajib karantina selama 10×24 jam.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan asal negara tetangga kasus Omicron tinggi.
Sedangkan pelaku perjalanan dari negara yang kasus Omicron landai diwajibkan karantina setiba di Tanah Air selama 7×24 jam.
Aturan tersebut berlau di semua pintu masuk negara, baik melalui jalur darat seperti Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, maupun jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Begitu juga jalur laut lewat Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Ketentuan itu berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
Tonton video ini:

source

× Pesan Travel