Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memutuskan menghentikan sementara pertunjukan musik di koridor Kayutangan sebagai respons hasil evaluasi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Kepala Disporapar, Ida Ayu Wahyuni, mengungkapkan kebijakan tersebut akan segera dijalankan demi mengurangi risiko kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Atas arahan Bapak Wali Kota, kami hentikan sementara mulai Senin (31/1/2022) karena covid memang naik ya”, katanya, Senin (31/1/2022).
Kasus Covid-19 di Kota Malang terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir. Per tanggal 30 Januari 2022 menyentuh angka 274 kasus, naik signifikan dibanding angka pertengahan Januari lalu sempat hanya tersisa 4 kasus.
Sebelum diputuskan menghentikan sementara, Disporapar sejatinya telah melakukan langkah penyesuaian dengan mengurangi titik dari empat lokasi menjadi satu lokasi.
Selain itu durasi penampilan juga telah dikurangi dan aplikasi Peduli Lindungi telah mulai diperkenalkan kepada pengunjung. Namun demikian mencermati situasi di lapangan dirasa perlu untuk melakukan antisipasi lanjutan.
Ida memastikan bahwa periode penghentian sementara ini akan dioptimalkan bersama jajaran Disporapar maupun perangkat daerah untuk menyempurnakan teknis penyelenggaraan kegiatan maupun antisipasi terhadap pandemi.
Musik Akhir Pekan di Kayutangan diinisiasi awal Januari lalu sebagai bentuk mewadahi kreatifitas pelaku industri kreatif seni dan pertunjukan di Kota Malang. Aktivasi ini menarik antusiasme yang cukup signifikan dari masyarakat Kota Malang sehingga setiap Sabtu-Minggu kawasan Kayutangan Heritage makin semarak.
Dalam perkembangan lain, Pemkot Malang menertibkan pelanggar prokes mengingat adanya peningkatan kasus aktif Covid-19. Selama sepekan terakhir, setidaknya ada 22 warga yang ditindak oleh Satpol PP saat melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes).
Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Prianto, mengatakan selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes di Kota Malang. Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta.
Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha (tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing.(K24)
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.