PENERAPAN PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, berpengaruh ke sektor transportasi. Syarat perjalanan makin ketat. Perusahaan maskapai penerbangan pun menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Garuda Indonesia sudah merilis syarat penerbangan terbaru penerbangan domestik atau dalam negeri yang berlaku mulai 5 Juli 2021.
Secara umum, penerbangan domestik ini diwajibkan untuk membawa kartu vaksin dan juga identitas diri. Para penumpang berusia 17 tahun atau lebih diharuskan menunjukkan kartu identitasnya seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Pesawat Hanya 70 Persen
Namun, untuk penumpang kategori anak-anak wajib untuk membawa surat keterangan seperti akta kelahiran dan sebagainya.
Melansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut syarat-syarat terbaru penerbangan rute domestik :
Rute Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa:
– Membawa sertifikat Vaksinasi (minimal dosis pertama)
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Khusus keberangkatan dari Semarang: hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
Pesawat Garuda Indonesia (Okezone.com/Heru)
Rute Penerbangan dari atau ke Pulau Bali:
– Membawa sertifikat Vaksinasi (min. dosis pertama)
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan terkait).
Rute Penerbangan ke Pontianak:
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode (apabila tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan perjalanan).
– Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Rute Penerbangan ke Manado:
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan untuk melakukan test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Rute Penerbangan dari atau ke Papua Barat & Intra Papua Barat:
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Menunjukkan Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam
– Penduduk dengan yang buka berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan yang mendesak dilarang masuk / keluar dari Papua Barat. Kepentingan mendesak (seperti perjalanan dinas/sakit/kedukaan) wajib mendapat surat izin perjalanan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat.
Rute Penerbangan ke Palangkaraya:
– Membawa sertifikat Vaksinasi (min. dosis pertama)
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan terkait).
Baca juga: Aturan Perjalanan Baru Arab Saudi bagi Warga Sudah Divaksinasi dan Penyintas COVID-19
– Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk WNI dan 10 x 24 jam untuk WNA. (Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori: Perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingin dua orang, dan kepentingan tertentu lainnya).
– Penumpang yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Antigen berlaku 3 x 24 jam dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menginap.
– Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14 x 24 jam.
Rute Penerbangan dari atau ke Selain yang Disebutkan di Atas:
– Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR maksimal 2 x 24 jam
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam
– Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
– Khusus tujuan Balikpapan: dilakukan pemeriksaan RT-PCR atau tes Rapid Antigen secara acak di kedatangan.
Hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan ialah:
– Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
– Anak dibawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak disarankan untuk bepergian selama periode PPKM darurat.
– Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sesuai ketentuan destinasi tujuan.
– Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
– Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Para penumpang dimohon untuk dapat menyiapka print out seluruh dokumen persyaratan beerta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan pada petugas check-in counter.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved