Bus Ngetem di Terminal Arjosari

Bus Ngetem di Luar Terminal Arjosari Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasannya

Kalau kamu sering naik bus dari Terminal Arjosari, Malang, mungkin sudah tak asing lagi melihat beberapa bus yang “ngetem” di pinggir jalan sebelum masuk ke terminal. Tapi tahukah kamu kalau praktik ini ternyata dilarang dan bisa kena sanksi?

Ya, aktivitas ngetem alias berhenti di luar terminal untuk menunggu penumpang merupakan pelanggaran yang cukup serius menurut hukum yang berlaku.

Aturan Sudah Jelas: Ngetem Itu Pelanggaran

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terminal merupakan fasilitas wajib bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ – Hukum Online

“Bus yang tidak masuk terminal dan justru ngetem di jalan itu jelas melanggar aturan,” ujar salah satu pejabat Kemenhub.

Kegiatan ngetem bisa menyebabkan kemacetan, membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, dan membuat sistem transportasi menjadi semrawut.


Kemenhub Turun Tangan: Akan Ada Sanksi!

Melihat masih maraknya pelanggaran ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tidak tinggal diam. Mereka mulai melakukan pengawasan lebih ketat di titik-titik yang kerap jadi tempat bus ngetem.

Jika terbukti melanggar, perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan akan dapat sanksi administratif hingga pencabutan izin trayek.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera, sekaligus meningkatkan ketertiban dan kenyamanan layanan transportasi umum.


Mengapa Larangan Ini Penting?

Ada beberapa alasan kenapa larangan ini diberlakukan secara serius:

  • Mengurangi kemacetan: Bus yang berhenti sembarangan bikin lalu lintas tersendat.
  • Meningkatkan keselamatan: Penumpang naik-turun di tempat yang tidak aman bisa celaka.
  • Menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.
  • Mendukung sistem transportasi yang tertib dan efisien.

Terminal Arjosari Harus Jadi Titik Utama

Terminal Tipe A Arjosari adalah simpul utama transportasi di Malang. Fasilitas lengkap, petugas ada, dan sistemnya lebih teratur. Sayangnya, karena alasan “praktis”, beberapa sopir dan PO justru menghindarinya.

“Kalau semua tertib masuk terminal, semua pihak diuntungkan. Penumpang nyaman, jalanan lebih lancar,” tambah perwakilan Dishub Kota Malang.


Apa Sanksi bagi Bus yang Ngetem?

PO bus yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi:

  1. Teguran tertulis.
  2. Denda administratif.
  3. Penangguhan atau pencabutan izin operasional.
  4. Larangan beroperasi di rute tertentu.

Pasal 138 dan 139 UU LLAJ mengatur semua.

Cek regulasi lengkapnya di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ – HukumOnline


Yuk, Jadi Penumpang yang Bijak

Kamu sebagai penumpang juga punya peran penting. Mulai dari memilih bus yang masuk terminal sampai tidak naik-turun di sembarang tempat. Dukungan kecil dari kita bisa berdampak besar untuk menciptakan transportasi yang lebih aman dan nyaman.


Lain-lain:



Call to Action (CTA):

Punya pengalaman naik bus yang ngetem di pinggir jalan? Bagikan ceritamu di kolom komentar dan bantu sebarkan info penting ini ke teman-temanmu. Bersama kita bisa wujudkan transportasi yang lebih tertib! Daripada ribet urusan Bus, mending pesan Travel, Pesan Travel bersama Gunz Travel. Mudah, Aman, Nyaman.