BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan motif tersangka berinisial AC (17) melakukan dugaan tindakan pembunuhan terhadap anak kecil berumur delapan tahun bernama Hafiza melalui konferensi pers, Kamis (16/3/2023)
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra mengungkapkan, motif tersangka AC melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Hafiza karena ingin mendapat uang dari keluarga korban.
“Motif dari pada tersangka, bahwa melakukan penculikan ini, pembunuhan ini dengan meminta tebusan uang dan juga belajar dari medsos, dari pemberitaan, oh begini kalau mau meminta dan memeras uang,” kata Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (16/3/2023).
Tersangka mengincar keluarga korban karena AC melihat korban berasal dari keluarga yang mampu di antara keluarga lain yang ada di tempat tinggalnya, yaitu perumahan perkebunan sawit.
“Karena tersangka melihat korban dari keluarga yang mampu, di antara keluarga yang tinggal di perumahan sawit, keluarga korban lah yang mampu,” jelasnya.
Irjen Pol Yan Sultra mengatasi, sebenarnya korban dan pelaku ini berteman, terlihat dari adik AC yang juga merupakan teman bermain Hafiza.
Karena perbuatannya, tersangka AC yang masih di bawah umur tersebut terancam hukuman pidana penjara 20 tahun.
“Namun demikian, penyidik terus mengembangkan kasus, apakah ada motif lain, apakah ada pelaku lain yang terlibat, karena sementara ini pelaku tunggal, dan pelakunya orang sekitar,” jelasnya. (Bangkapos.com/Sepri)