BANDARA Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur resmi menerapkan aturan pemberlakuan tes PCR sebagai persyaratan penerbangan.
Aturan ini diputuskan berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar berujar, aturan mengenai penggunaan tes PCR telah disosialisasikan sejak Kamis 21 Oktober 2021 lalu.
Di mana berdasarkan surat edaran tersebut, para calon penumpang wajib melampirkan hasil negatif tes swab PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
“Mulai hari Minggu besok calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021).
(Foto: MPI/Avirista Midaada)
Menurut dia, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya, dengan menggunakan tes swab antigen.
“Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antarkota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua,” terangnya.
“Jadi hari ini, Sabtu adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” sebut Sisyani.
Ia menambahkan, sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.
“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam, dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” terangnya.
(Foto: MPI/Avirista Midaada)
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai masing – masing untuk membuka helpdesk, bila ada calon penumpang yang melakukan reschedule maupun pengembalian tiket, karena faktor tes swab PCR tersebut.
“Rencananya bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule, dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan, pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” tutupnya.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved