Benarkah Bandara Juanda Ditutup hingga 31 Desember 2021? Ini Kata Kemenhub – Kompas.com – KOMPAS.com

Benarkah Bandara Juanda Ditutup hingga 31 Desember 2021? Ini Kata Kemenhub

KOMPAS.com – Beredar informasi yang menyebut Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur ditutup untuk penerbangan internasional hingga 31 Desember 2021 di media sosial Tiktok. 
Sehingga dampak penutupan tersebut disebutkan, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang melalui Bandara Juanda harus berganti ke Jakarta. 
Salah satu warganet yang mengunggah informasi tersebut adalah pemilik akun Tiktok dengan akun @bangto1980.
Bandara juanda ditutup sampai 31 Desember 2021.
Tujuan Jawa Timur alternatif harus ke Jakarta dulu,” ujar akun tersebut.
Baca juga: Pekerja Migran yang Pulang ke Indonesia Tak Lagi Mendarat di Bandara Juanda, Hanya Bisa Lewat 2 Bandara Ini
#juanda #tutup sampai 31 desember ????????????????
Hingga kini unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.336 pengguna dan mendapat lebih dari 158 komentar, serta dibagikan lebih dari 603 kali.
Benarkah Bandara Juanda ditutup untuk penerbangan internasional hingga 31 Desember 2021?
Saat dihubungi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan tidak pernah ada penyataan terkait penutupan Bandara Juanda hingga tanggal 31 Desember 2021.
“Tidak pernah ada pernyataan itu,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Pihaknya mengatakan, sejak 17 September 2021 kedatangan internasional memang hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan juga Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. 
Alasan penerbangan internasional hanya di dua bandara yaitu untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu.
Dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)
Baca juga: Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di Dua Bandara, Ini Alasannya
 Dihubungi terpisah, Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 Tahun 2021, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional dan hanya dapat masuk melalui Bandara Soekaro-Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
“Di SE tersebut tidak disebutkan berlaku hingga kapan tapi disebutkan tanggal mulainya yakni 17 September 2021,” kata Yuristo.
Pihaknya memastikan, pemberlakuan penutupan penerbangan internasional di bandara mengacu pada SE No 74/2021 dan bukan dari kebijakan lainnya.
Mengenai informasi soal penutupan Bandara Juanda hingga 31 Desember 2021, pihaknya tidak mengetahui sumber informasi tersebut.
“Kami mengacunya pada SE No 74/2021. Di surat edaran tidak disebut hingga kapan kebijakan pemberlakuan pembatasan pintu masuk ini diterapkan,” kata dia.
Bandara Juanda tidak melayani penerbangan internasional sejak 17 September 2021.
Namun sampai kapan kebijakan tersebut diberlakukan pihak Kemenhub belum dapat memberikan kepastian. 
Termasuk disinggung soal apakah akan ditutup hingga 31 Desember 2021. 
Adita menyebutkan, kebijakan tersebut setiap minggunya akan selalu dilakukan evaluasi.
“Bisa diperpanjang sewaktu-waktu,” ujar dia.
Meski demikian pihaknya menegaskan penutupan Bandara Juanda maupun bandara-bandara lain selain Bandara Soetta dan Sam Ratulangi hanya dilakukan untuk kedatangan internasional.
“Kalau penerbangan domestik tidak ada penutupan,” ujarnya.
Sementara saat disinggung mengenai nasib WNI yang sudah terlanjur memesan tiket untuk turun di bandara yang ditutup, menurutnya terkait hal tersebut nantinya akan dilakukan penyesuaian oleh maskapai.
“Itu aturan pemerintah dalam rangka mencegah masuknya varian baru. Prioritas adalah kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Baca juga: Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta
Dikutip dari Kompas.com 20 September 2021, sesuai kebijakan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Sam Ratulangi, Manado.
Adapun kebijakan berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi Covid-19.
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Adita.
Adapun sejumlah prosedur dan syarat kedatangan penumpang internasional di bandara yakni:
Baca juga: Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Menerima Vaksin Covid-19
 
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia:

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source