atau cari berdasarkan hari
Warga mengantre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT Asean, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. PT MRT Jakarta (Perseroda) menyediakan layanan vaksinasi gratis untuk masyarakat dengan total target sebanyak 4.000 orang yang dibagi ke dalam kuota harian selama periode 3 bulan ke depan dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah pihak moda transportasi mulai dari operator bandara, stasiun Kereta Api, dan pelabuhan untuk menjadi tempat sentra vaksinasi. Ini sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, pihak Kementerian Kesehatan juga sudah mengalokasikan vaksin kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di simpul-simpul transportasi itu. Termasuk kepada aparat Polri, TNI dan pihak terkait lainnya yang mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi bagi para penumpang transportasi baik di bandara, stasiun, dan pelabuhan.
Menteri Budi Karya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Adapun daftar sejumlah operator transportasi yang menyediakan sentra vaksinasi di bandara, stasiun Kereta Api, dan pelabuhan.
Untuk moda transportasi udara, pihak Angkasa Pura I menyediakan sentra vaksinasi di 15 bandara yaitu Bandara Juanda Surabaya (Jatim), Sultan Hasanuddin Makassar (Sulsel), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Jenderal Ahmad Yani Semarang (Jateng), Sam Ratulangi Manado (Sulut), Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo, Adisutjipto Yogyakarta, Adi Soemarmo Solo (Jateng), Lombok Praya (NTB), El Tari Kupang (NTT), Sentani Jayapura (Papua), Frans Kaisiepo Biak (Papua), Syamsudin Noor Banjarmasin (Kalsel), Pattimura Ambon (Maluku), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (Kaltim).
Sementara, Angkasa Pura II menyediakan sentra vaksinasi di 16 bandara yaitu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Husein Sastranegara Bandung (Jabar), Banyuwangi (Jatim), Sultan Mahmud Badaruddin Palembang (Sulsel), HAS Hanandjoeddin Belitung (Babel), Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sultan Thaha Jambi, Sultan Iskandar Muda Aceh, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Riau), Kuanalamu Deli Serdang (Sumut), Radin Inten II Lampung, Depati Amir Pangkalpinang (Babel), Minangkabau Padang (Sumbar), Supadio Pontianak (Kalbar), dan Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Di stasiun, PT KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di 11 stasiun yaitu: Stasiun Gambir Jakarta, Pasar Senen Jakarta, Bandung (Jabar), Cirebon (Jabar), Semarang Tawang (Jateng), Purwokerto (Jateng), Yogyakarta, Solo Balapan (Jateng), Madiun (Jatim), Jember (Jatim), dan Malang (Jatim).
Kemudian di pelabuhan, PT Pelni menyediakan fasilitas vaksinasi di empat pelabuhan, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang (Jateng), Tanjung Perak Surabaya (Jatim), dan Benoa Bali.
Untuk melakukan vaksinasi, bagi calon penumpang sebaiknya hadir satu hari sebelum atau beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan. Adapun syaratnya yaitu diwajibkan membawa KTP dan tiket atau bukti reservasi penerbangan.
Adapun alurnya pertama, calon penumpang melakukan registrasi di meja formulir. Setelah dilakukan pemanggilan, peserta vaksin menuju meja screening atau penapisan dan vaksinasi dan petugas akan melakukan pengecekan riwayat kesehatan, suhu tubuh, serta tekanan darah.
Calon penumoang yang telah memenuhi kriteria berdasarkan hasil penapisan maka akan dilakukan vaksinasi. Selanjutnya peserta vaksinasi akan dilakukan input data ke dalam sistem. Setelah dilakukan observasi pasca vaksinasi, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diterbitkan dan dapat dijadikan salah satu persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh proses vaksinasi tersebut memakan waktu kurang lebih 30 menit diluar waktu pengantrian.
WILDA HASANAH
Baca juga: Ada Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Menkes: Pemerintah Buka Opsi yang Luas
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Kemenkes meluncurkan fitur Sijejak dalam aplikasi PeduliLindungi. Fitur baru ini dapat digunakan untuk melacak kontak erat pasien Covid-19.
Tempo Media Group © 2017