SIDOARJO, iNews.id – Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur resmi menerapkan aturan pemberlakuan tes swab PCR sebagai persyaratan untuk penumpang pesawat. Syarat tersebut mulai berlaku pada Minggu 24 Oktober 2021.
“Mulai hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat atau pun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan, dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Aturan ini diputuskan berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya yakni dengan menggunakan tes swab antigen. Periode sosialisasi telah berlangsung tiga hari sejak 21 Oktober 2021.
“Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
BERITA TERKAIT
KOMENTAR