Aturan perjalanan dengan transportasi udara kembali diperbarui. Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan terbang melalui Banda Juanda tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.
Hal itu dibenarkan Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro. Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak kemarin, Selasa (8/3/2022) sore.
“Iya, sudah berlaku sejak Selasa sore,” kata Yuristo saat dihubungi detikJatim, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.
“Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menujukkan hasil negatif PCR atau antigen,” jelas dia.
Selain itu, bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan itu juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin,” imbuh Yuristo.
Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak (di bawah 6 tahun), juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen.
“Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat,” pungkas dia.
Menurut Yuristo, pihaknya masih memantau kenaikan jumlah penumpang harian dengan adanya aturan terbaru tersebut. Pihaknya juga menghimbau agar PPDN tetap menerapkan prokes.
“Masih kita monitor apakah ada kenaikan hari ini dan beberapa hari ke depan serta trennya seperti apa. Yang penting para penumpang tetap melaksanakan prokes secara ketat meski aturan diperlonggar,” tandas Yuristo.
Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat yang memiliki rencana bepergian.
“Semoga penumpangnya meningkat,” imbuh dia.
Berikut aturan lengkap PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen,
2. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yg sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yg sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkam surat keterangan dari RS Pemerintah yg menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dgn pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen.
5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.