Aturan Perjalanan dari dan ke Bali Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Salah satu aturan yang khusus diatur di sini adalah mengenai aturan perjalanan dari dan ke Pulau Bali yang mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya. Berikut ini aturan lengkapnya seperti dirangkum Kompas.com:
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021
1. Syarat tes Covid-19
Untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
2. Masa berlaku sampel
Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia
Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.
Sementara pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi hanya diimbau saja.
4. Pengecualian syarat tes
Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
5. Jika hasil negatif tapi ada gejala
Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Mereka kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Belum ada informasi pasti terkait berapa harga tes GeNose C19 tersebut. Apakah akan sama dengan tarif tes GeNose di stasiun kereta api atau tidak. Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api saat ini adalah Rp 30.000.
Baca juga: GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Ini Ketentuannya
“Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Namun per 1 April 2021, akhirnya tarif tes GeNose di bandara akhirya dipatok segarfa Rp 40.000.
Saat ini, baru ada empat bandara yang akan bisa melayani tes GeNose C19 untuk calon penumpang. Maka dari itu, baru calon pelancong yang berangkat dari keempat bandara ini saja yang baru bisa menggunakan tes GeNose C19.
“Masih bertahap di empat bandara: Palembang, Bandung, YIA Yogyakarta, dan Surabaya,” ujar Adita.
Keempat bandara tersebut masuk dalam tahap pertama, yakni Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jalur Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Ada beberapa perubahan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021. Salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.
Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil negatif tes GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi ke Pulau Bali.
Kemudian, ada juga perubahan masa berlaku syarat rapid test antigen untuk penumpang pesawat ke Bali. Awalnya masa belaku syarat tersebut adalah 1×24 jam, kini syarat tersebut bisa berlaku 2×24 jam, sama dengan syarat tes RT-PCR.
Sementara untuk pengguna transportasi lainnya khusus ke Bali, masa berlaku hasil makin ketat. Awalnya hasil tes berlaku maksimal 3×24 jam. Kini, masa berlaku tes hanya 2×24 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.