Status Kota Malang masih tetap PPKM Level 2. Di level ini ada aturan-aturan yang harus dipatuhi warga selama pelaksanaan PPKM.
Aturan-aturan tersebut mengacu pada urat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Malang. Berikut aturan lengkap PPKM level 2 di Kota Malang.
1. Pembelajaran di Sekolah: Diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen untuk TK, SD, dan SMP
2. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: kapasitas pengunjung 75 persen, beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB
3. Restoran, kafe, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit
4. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan: kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00
6. Bioskop: kapasitas maksimal 70 persen,
7. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 25 persen
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 50 persen
9. Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 50 persen
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Jatim , kasus aktif di Kota Malang terus mengalami kenaikan. Per 3 Febuari 2022 tercatat kasus aktif di Kota Malang sebanyak 203 kasus atau mengalami penambahan 49 kasus.
Sedangkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 14.952 atau mengalami penambahan 76 kasus.
Seperti aturan sebelumnya, penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT di Malang menjadi fokus utama untuk menekan laju kasus COVID-19.