Aturan dan Lokasi Karantina WNI dari Luar Negeri Terbaru Januari 2022, Termasuk di Wilayah Surabaya – Kompas.com – Kompas.com

Aturan dan Lokasi Karantina WNI dari Luar Negeri Terbaru Januari 2022, Termasuk di Wilayah Surabaya
KOMPAS.com – Pemerintah telah menerapkan aturan baru dan penentuan lokasi karantina WNI yang datang dari luar negeri termasuk untuk entry point Surabaya.
Penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri ini diambil menyikapi perkembangan situasi penanganan COVID-19 di tanah air.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Lokasi Karantina di Indonesia
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri, Termasuk bagi Pejabat
WNI yang datang dari luar negeri diharapkan memperhatikan aturan dan lokasi karantina yang mulai berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022.
Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari
Dikutip dari laman setkab.go.id, terdapat perubahan lama masa karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Bagi WNI yang datang dari negara yang mengkonfirmasi adanya varian baru Omicron (SARS-CoV-2 B.1.1.529), secara geografis dekat dengan negara dengan transmisi Omicron, atau dari negara dengan jumlah transmisi lebih dari 10 ribu kasus maka wajib menjalani karantina selama 10×24 jam.
Sementara WNI yang datang dari negara di luar kriteria tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 7×24 jam.
Aturan tersebut juga menyebut penentuan lokasi karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri. Lokasi tersebut adalah:
1. DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
8. Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB.
Sementara untuk tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah akan diputuskan berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Ketentuan lokasi karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri di atas berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan menetap minimal empat belas hari, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Untuk WNI yang datang dari luar negeri dengan kriteria tersebut akan mendapatkan fasilitas karantina yang dijamin oleh pemerintah.

Sementara untuk WNI yang kembali dari aktivitas wisata atau diluar kriteria di atas diharuskan melakukan karantina di hotel berbayar yang sudah ditunjuk dengan biaya sendiri dan sesuai waktu karantina yang ditentukan.
Dalam keputusan ini Ketua Satgas telah menetapkan entry point atau pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri baik melalui jalur darat, laut, maupun udara melalui sembilan titik yaitu:
Sumber:
setkab.go.id 
kompas.com 
covid19.go.id 

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source

× Pesan Travel