Apa Itu Bus AKDP? Simak Pengertian, Rute, Terminal, dan Tarifnya
KOMPAS.com – Bus merupakan salah satu transportasi darat yang masih banyak digunakan masyarakat hingga saat ini.
Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Oleh sebab itu, keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Baca juga: Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya
Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi:
1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN)
2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
4. Angkutan Perkotaan (Angkot)
5. Angkutan Pedesaan
Baca juga: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Bisa Naik Bus Gratis dari DAMRI
Selanjutnya, kita akan membahas mengenai seluk beluk AKDP yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Misalnya bus jurusan Tasikmalaya-Sukabumi dan Cirebon-Bogor. Keduanya melayani rute antarkota dalam Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, bus jurusan Semarang-Cilacap di Jawa Tengah dan Malang-Surabaya di Jawa Timur.
Baca juga: Pilihan Transportasi Yogyakarta ke Banyuwangi, Ada Kereta Api dan Bus
Sementara itu, trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Berdasarkan pembagian trayek tersebut, Kementerian Perhubungan lantas mengategorikan terminal bus, melalui Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Mengacu aturan itu, tipe dan kelas terminal penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tiga tipe, meliputi, terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C. Dalam aturan tersebut, bus AKDP masuk dalam kelas terminal penumpang tipe A dan B.
Dalam aturan tersebut, terminal tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
Namun, dapat dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain.
Baca juga: Bus Wisata ke Mangunan akan Dialihkan via Patuk Saat Akhir Pekan
“Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi,” bunyi Pasal 24 Ayat 4 aturan tersebut.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menuturkan, tarif bus AKDP diatur oleh pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan mekanisme tarif bus AKAP.
“Untuk tarif AKDP diatur oleh pemerintah pemerintah daerah setempat,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Sebab, AKDP merupakan bus yang melayani masyarakat dengan asal dan tujuan tertentu dari dan ke kota di dalam provinsi, sehingga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Ia mencontohkan Perusahaan Otobus (PO) yang menyediakan AKDP antara lain PO Safari dan lainnya (jurusan Semarang-Solo) serta PO Budiman dan lainnya (jurusan Bandung-Tasikmalaya).
Baca juga: Terminal Tirtonadi Kota Solo Bisa Jadi Wisata, Bukan Sekadar Tempat Tunggu Bus
Kemudian, PO Kalisari, PO Menggala, PO Pelita Mas, dan lainnya (jurusan Surabaya-Malang), serta PO Karunia Bakti dan lainnya (jurusan Garut-Bekasi).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.