PT KAI (Persero) mengatakan 52 kereta api (KA) lokal di wilayah KAI Daop 8 Surabaya kembali beroperasi pada Rabu (22/9). Ini dilakukan seiring pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan jumlah KA lokal sebelum ada pelonggaran hanya 18 kereta. Hal ini berarti ada penambahan 34 KA lokal.
Ia menjelaskan masyarakat yang menggunakan KA lokal harus tetap memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penumpang wajib mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kemudian, penumpang juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Namun, jika masyarakat tak punya aplikasi Peduli Lindungi atau aplikasi bermasalah, maka penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Sementara, masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi KAI Access. Hal ini akan mempermudah calon penumpang dalam membeli tiket.
“Layanan KA akan tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi covid-19. Kami juga selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan covid-19 pada moda transportasi kereta api,” dikutip dari Antara, Rabu (22/9).
[Gambas:Video CNN]
KA lokal yang kembali beroperasi hari ini, antara lain KA Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, KA Tumapel relasi Surabaya-Malang PP.
Kemudian, KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.
Sementara, Manajer Humas KAI Daop IV Semarang Krisbiyanto mengatakan pihaknya kembali mengoperasikan dua rangkaian KA lokal jalur lintas utara.
Dua rangkaian KA lokal itu adalah KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu. Untuk KA Kedungsepur menempuh rute Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Ngrombo, Kabupaten Grobogan.
Kemudian, KA Ekonomi Lokal Cepu dengan rute Stasiun Cepu-Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Ia menjelaskan calon penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang juga harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) ketika membeli tiket.
“Ketika ‘boarding’, nantinya data akan langsung dicek petugas melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengetahui status vaksinasi calon penumpang,” katanya.
Bagi calon penumpang yang datanya tidak muncul di sistem, maka penumpang harus menunjukkan kartu vaksin secara fisik.