Pantauan detikcom sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan melakukan penyekatan terkait larangan mudik di exit Tol Gunungsari. Ada dua pos pengecekan di exit tol ini. Yakni untuk kendaraan dari arah Gresik, Tanjung Perak dan dari arah Malang.
Setiap kendaraan dari luar Kota Surabaya diminta menunjukkan surat-surat yang sudah ditentukan. Salah satunya SIKM. Bagi mereka yang bisa menunjukkan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kapolsek Wiyung Kompol Sujari mengatakan, pihaknya bersama Koramil, Dishub, Satpol PP dan Linmas melakukan pengecekan di exit Tol Gunungsari dari arah Malang.
“Ada beberapa kendaraan yang kita putar balikan kembali, karena dari luar kota dan tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Ada lima kendaraan pribadi semua yang kita putar balikkan lagi,” kata Sujari kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).
Sujari menambahkan, lima kendaraan pribadi yang putar balik yakni berpelat N, B, H serta DK. Semua kendaraan tersebut, saat diperiksa tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Tadi yang bekerja juga menunjukkan surat keterangan dan harus menunjukkan itu. Kalau nggak, tidak boleh,” lanjut Sujari.
Penyekatan di exit Tol Gunungsari akan terus berlangsung hingga 17 Mei 2021. Sedangkan untuk travel gelap, hingga saat ini petugas belum menemukan.
“Ini berlanjut 24 jam sampai tanggal 17 Mei mendatang,” lanjutnya.
Sementara di pos penyekatan exit Tol Gunungsari dari arah Gresik, Lamongan dan Perak, belum ada kendaraan yang harus putar balik. Sebab, rata-rata kendaraan yang melintas membawa logistik.
“Sampai sekarang belum ditemukan pelat di luar L dan W. Walaupun ada ternyata ber-KTP Surabaya. Karena kendaraan belum dibalikkan nama, jadi domisilinya masih Surabaya semua,” ungkap Wakapolsek Dukuh Pakis AKP Agus Santoso. (sun/bdh)
